Tata Cara
 Pemberian Bantuan Kepada Karang
Taruna di Kota Surabaya
SALINAN PERATURAN WALI KOTA SURABAYA NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KARANG TARUNA DI KOTA SURABAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA SURABAYA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan peran pemuda dan organisasi karang taruna yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat serta dalam pembangunan Kota Surabaya, diperlukan dukungan Pemerintah Kota Surabaya dalam bentuk pemberian bantuan; b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pada proses pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Peraturan Wali Kota; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Karang Taruna di Kota Surabaya.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); WALI KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR
2
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota- Kota Kecil di Jawa;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
3
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1654) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KARANG TARUNA DI KOTA SURABAYA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Surabaya.
- Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya.
- Kecamatan adalah Kecamatan di wilayah Kota Surabaya.
- Camat adalah Kepala kecamatan di wilayah Kota Surabaya.
- Kelurahan adalah Kelurahan di wilayah Kota Surabaya.
- Lurah adalah Kepala Kelurahan di wilayah Kota Surabaya.
- Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Kelompok Karang Taruna Rukun Warga yang selanjutnya disebut kelompok karang taruna RW adalah unit teknis yang merupakan bagian dari karang taruna tingkat kelurahan sebagai pelaksana kegiatan karang taruna yang anggotanya berusia 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun.
4
BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah: a. tujuan dan sasaran; b. jenis dan peruntukan bantuan; c. persyaratan dan tata cara pemberian bantuan; d. sumber dana; e. pelaporan dan pertanggung jawaban; f. kewajiban dan larangan penerima bantuan; dan g. pembinaan dan pengawasan.
BAB III TUJUAN, DAN SASARAN Pasal 3 Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum dalam pemberian bantuan kepada kelompok karang taruna RW; dan b. mewujudkan pelaksanaan pemberian bantuan yang tertib, transparan, dan akuntabel serta berkualitas.
Pasal 4 Sasaran pemberian bantuan adalah kelompok karang taruna RW.
BAB IV JENIS DAN PERUNTUKAN BANTUAN Pasal 5 (1) Bantuan kepada kelompok karang taruna RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sesuai peruntukan dalam bentuk uang paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan termasuk pajak sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam permohonan.
5
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a. kepemudaan;
b. sosial, kemasyarakatan atau kegiatan yang dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran; dan/atau
c. kegiatan lain yang mendukung kegiatan Kampung Pancasila.
(4) Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara bersama oleh 2 (dua) atau lebih kelompok karang taruna RW dalam rangka pelaksanaan 1 (satu) kegiatan yang sama.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan dilengkapi pembagian peran, tanggung jawab, dan komponen kebutuhan anggaran yang disepakati bersama.
(6) Setiap kelompok karang taruna RW yang secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap bertanggung jawab atas penggunaan dana sesuai dengan permohonan masing-masing.
BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN
Bagian Kesatu Persyaratan
Pasal 6
(1) Karang Taruna dapat menerima bantuan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penetapan Lurah tentang Karang Taruna Kelurahan yang memuat kelompok karang taruna RW;
b. surat permohonan dilampiri rencana kegiatan beserta rincian kebutuhan anggaran dari kelompok karang taruna RW dan melampirkan target kegiatan sesuai dengan permohonan dengan diberi tembusan Ketua Karang Taruna Tingkat Kota;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa uang yang diterima akan digunakan sesuai dengan surat permohonan yang telah diajukan kepada Camat melalui Lurah;
e. pakta integritas dari kelompok karang taruna RW yang menyatakan bahwa uang yang diterima akan digunakan sesuai dengan surat permohonan telah diajukan kepada Camat melalui Lurah; dan
f. rekening bank kelompok karang taruna RW.
6
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. identitas kelompok karang taruna RW;
b. maksud dan tujuan permohonan;
c. peruntukan bantuan;
d. target pencapaian; dan
e. pernyataan kebenaran data dan kesanggupan mematuhi
ketentuan yang berlaku.
(3) Dalam hal permohonan diajukan secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), wajib melampirkan:
a. kesepakatan tertulis antar kelompok karang taruna RW yang memuat pembagian peran dan tanggung jawab;
b. rincian kebutuhan anggaran masing-masing kelompok; dan
c. rencana pelaksanaan kegiatan secara terpadu.
Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Bantuan
Pasal 7 Untuk memperoleh bantuan, kelompok karang taruna RW mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua kelompok karang taruna RW.
Pasal 8
(1) Dalam rangka melakukan verifikasi permohonan oleh
kelompok karang taruna RW, Camat membentuk Tim
Verifikasi.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a. unsur Dinas Sosial;
b. unsur Kecamatan;dan
c. unsur Kelurahan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan keputusan oleh Camat.
7
(4) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertugas melakukan verifikasi kelengkapan administrasi,
kesesuaian peruntukan bantuan dan target pencapaian
serta standar harga satuan (SHS) dengan memperhatikan
asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas dan asas
efektivitas terhadap permohonan bantuan yang diajukan
oleh kelompok karang taruna RW.
(5) Dalam hal permohonan diajukan secara bersama oleh
beberapa kelompok karang taruna RW, Tim Verifikasi
melakukan penilaian terhadap:
a. kesesuaian pembagian peran;
b. keterkaitan antar komponen kegiatan; dan
c. capaian pelaksanaan kegiatan.
(6) Keseluruhan proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak
surat permohonan diterima.
(7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan
dalam
Berita
Acara
Verifikasi
yang
ditandatangani oleh Tim Verifikasi dan kelompok karang
taruna RW.
(8) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaporkan kepada Camat untuk di proses lebih lanjut
sebagai dasar pencairan bantuan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
(9) Pencairan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diberikan dalam bentuk non-tunai melalui rekening bank
kelompok karang taruna RW.
BAB VI SUMBER DANA Pasal 9
Pendanaan penyelenggaraan bantuan kelompok karang taruna RW bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8
BAB VII PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 10 (1) Kelompok karang taruna RW penerima bantuan menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Camat melalui Lurah yang terdiri dari:
a. target pencapaian;
b. rincian penggunaan dana;
c. dokumentasi kegiatan;
d. bukti pengeluaran berupa nota/kwitansi serta bukti pembayaran pajak;
e. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa uang yang diterima akan digunakan sesuai dengan surat permohonan telah diajukan kepada Camat melalui Lurah;
f. pakta integritas dari kelompok karang taruna RW yang menyatakan bahwa uang yang diterima akan digunakan sesuai dengan surat permohonan yang telah diajukan kepada Camat melalui Lurah.
(2) Dalam hal kegiatan dilaksanakan secara bersama oleh beberapa kelompok karang taruna RW, laporan pertanggungjawaban disampaikan secara:
a. individual oleh masing-masing kelompok karang taruna RW; dan
b. kolektif untuk menjelaskan ketercapaian output bersama.
(3) Penyampaian laporan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
(4) Camat menyusun laporan keberhasilan dilampiri:
a. Berita Acara Verifikasi;
b. surat permohonan kegiatan yang diajukan oleh kelompok karang taruna RW;
c. laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan/disusun oleh karang taruna penerima bantuan; dan
d. tanda terima/bukti transfer pemberian bantuan.
(5) Laporan keberhasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui aplikasi.
9
(6) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan evaluasi untuk kegiatan berkelanjutan berikutnya.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENERIMA BANTUAN
Pasal 11
(1) Kelompok karang taruna RW yang mendapatkan bantuan
bertanggung jawab secara formil dan materil atas
pelaksanaan
kegiatan
sesuai
dengan
tujuan
dan
peruntukan pemberian bantuan.
(2) Kelompok karang taruna RW sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan
dan/atau pertanggungjawaban penggunaan bantuan kepada
Camat melalui Lurah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
disertai dengan dokumen pendukung yang sah oleh
kelompok karang taruna RW melalui aplikasi.
(4) Kelompok karang taruna RW yang melaksanakan kegiatan
usaha tetap memperhatikan dan mematuhi perizinan
berusaha sesuai kegiatan yang dilaksanakan.
Pasal 12
(1) Penerima bantuan dilarang menggunakan bantuan untuk:
a. keperluan politik;
b. kegiatan
yang
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan;
c. kepentingan pribadi/individu;
d. honor karang taruna;
e. keperluan operasional kantor karang taruna seperti
listrik, air dan/atau internet; dan/atau
f. di luar peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Honor karang taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak termasuk honor kegiatan yang diajukan dalam rangka pelaksanaan bantuan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
(Pasal 13
Kelompok karang taruna RW penerima bantuan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 maka pemberian bantuan dapat dihentikan.
10
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 14 (1) Camat melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberian bantuan dengan memfasilitasi perizinan berusaha yang diajukan oleh kelompok karang taruna RW sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Camat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian bantuan guna memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan target pencapaian yang tercantum dalam permohonan.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 4 Maret 2026
WALI KOTA SURABAYA,
ttd
ERI CAHYADI
Diundangkan di .....
11 Diundangkan di Surabaya pada tanggal 4 Maret 2026 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd Lilik Arijanto, ST.,MT Pembina Utama Muda NIP 19710330 199803 1 005 BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2026 NOMOR 9 Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh : KEPALA BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H. Jaksa Utama Pratama NIP. 197803072005011004
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan peran pemuda dan organisasi karang taruna yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat serta dalam pembangunan Kota Surabaya, diperlukan dukungan Pemerintah Kota Surabaya dalam bentuk pemberian bantuan; b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pada proses pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Peraturan Wali Kota; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); WALI KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR
2
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota- Kota Kecil di Jawa;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
3
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1654) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);
