KEPEMUDAAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pemuda adalah warga negara Indonesia yang
memasuki periode penting pertumbuhan dan
perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai
30 (tiga puluh) tahun.
- Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan
dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
- Pembangunan kepemudaan adalah proses
memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan
kepemudaan.
- Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
- Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang
diarahkan untuk memahami dan menyikapi
perubahan lingkungan.
- Pemberdayaan . . .
- Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan
membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
- Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi keteladanan,
keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
- Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi keterampilam
dan kemandirian berusaha.
- Pengembangan kepeloporan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis
jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan,
dan memberikan jalan keluar atas pelbagai
masalah.
- Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun
potensi pemuda dengan prinsip saling
membutuhkan, saling memperkuat, dan saling
menguntungkan.
- Organisasi kepemudaan adalah wadah
pengembangan potensi pemuda.
- Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi
dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang
diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau
nonmateriel.
- Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
kepemudaan.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah . . .
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan.
Pasal 2
Kepemudaan dibangun berdasarkan asas:
Ketuhanan Yang Maha Esa;
kemanusiaan;
kebangsaan;
kebhinekaan;
demokratis;
keadilan;
partisipatif;
kebersamaan;
kesetaraan; dan
kemandirian
Pasal 3
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk
terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan
kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk
pelayanan kepemudaan.
Pasal 5
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan potensi
kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan
pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Pasal 6
Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan
karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat
kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria,
serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif,
dinamis, reformis, dan futuristik.
Pasal 7
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
- menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya
prestasi, dan semangat profesionalitas; dan
- meningkatkan . . .
- meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda
dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara.
Pasal 8
(1) Pelayanan kepemudaaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui strategi:
bela negara;
kompetisi dan apresiasi pemuda;
peningkatan dan perluasan memperoleh
peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang
dimiliki; dan
- pemberian kesempatan yang sama untuk
berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui strategi:
- peningkatan kapasitas dan kompetensi
pemuda;
pendampingan pemuda;
perluasan kesempatan memperoleh dan
meningkatkan pendidikan serta keterampilan;
dan
- penyiapan kader pemuda dalam menjalankan
fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan
lingkungannya.
Pasal 9
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan
pelayanan kepemudaan.
BAB IV . . .
Pasal 10
(1) Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dalam
rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi
program pemerintah;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan fungsi
di bidang kepemudaan yang meliputi:
- perumusan dan penetapan kebijakan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas.
Pasal 11
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan
kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya
serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah membentuk
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Pasal 12 . . .
Pasal 12
(1) Pemerintah mempunyai wewenang menetapkan
kebijakan nasional dan koordinasi untuk
menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah daerah mempunyai wewenang
menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam
rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan
di daerah.
Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab
melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan potensi pemuda berdasarkan
kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan
karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
Pasal 14
(1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, dan Pasal 13 dilaksanakan oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Menteri dalam melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengoordinasikan kebijakan dan program di bidang
kepemudaan dengan kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian, lembaga
nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah, serta
unsur terkait lainnya.
Pasal 15 . . .
Pasal 15
Menteri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan
tanggung jawab pelayanan kepemudaan dapat
melakukan kerjasama dengan negara lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol
sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek
pembangunan nasional.
Pasal 17
(1) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral
diwujudkan dengan:
- menumbuhkembangkan aspek etik dan
moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi
kehidupan kepemudaan;
- memperkuat iman dan takwa serta ketahanan
mental-spiritual; dan/atau
- meningkatkan kesadaran hukum.
(2) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial
diwujudkan dengan:
memperkuat wawasan kebangsaan;
membangkitkan kesadaran atas
tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai
warga negara;
- membangkitkan sikap kritis terhadap
lingkungan dan penegakan hukum;
- meningkatkan . . .
- meningkatkan partisipasi dalam perumusan
kebijakan publik;
- menjamin transparansi dan akuntabilitas
publik; dan/atau
- memberikan kemudahan akses informasi.
(3) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan
diwujudkan dengan mengembangkan:
pendidikan politik dan demokratisasi;
sumberdaya ekonomi;
kepedulian terhadap masyarakat;
ilmu pengetahuan dan teknologi;
olahraga, seni, dan budaya;
kepedulian terhadap lingkungan hidup;
pendidikan kewirausahaan; dan/atau
kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17,
Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum,
organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi
peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan
nasional untuk:
menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya
hukum;
- meningkatkan . . .
- meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan
masyarakat;
- meningkatkan ketahanan budaya nasional;
dan/atau
- meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi
bangsa
Pasal 20
Setiap pemuda berhak mendapatkan:
perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif;
pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana
kepemudaaan tanpa diskriminasi;
advokasi;
akses untuk pengembangan diri; dan
kesempatan berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan
pengambilan keputusan strategis program
kepemudaan.
Pasal 21
Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan
penghargaan.
PENYADARAN
Pasal 22
(1) Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda
dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam
memahami dan menyikapi perubahan lingkungan
strategis, baik domestik maupun global serta
mencegah dan menangani risiko.
(2) Penyadaran . . .
(2) Penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Pasal 23
Penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
diwujudkan melalui:
pendidikan agama dan akhlak mulia;
pendidikan wawasan kebangsaan;
penumbuhan kesadaran mengenai hak dan
kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
penumbuhan semangat bela negara;
pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis
kebudayaan lokal;
pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau
penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang;
Pasal 24
(1) Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara
terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk
meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental
spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan
organisasi menuju kemandirian pemuda.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Pasal 25 . . .
Pasal 25
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dilakukan melalui:
peningkatan iman dan takwa;
peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
penyelenggaraan pendidikan bela negara dan
ketahanan nasional;
peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya
pemuda; dan/atau
- penyelenggaraan penelitian dan pendampingan
kegiatan kepemudaan.
Bagian Kesatu
Pengembangan Kepemimpinan
Pasal 26
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan
kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan
pemuda sesuai dengan arah pembangunan
nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kepemimpinan pemuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kepemimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
pendidikan;
pelatihan;
pengaderan . . .
pengaderan;
pembimbingan;
pendampingan; dan/atau
forum kepemimpinan pemuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Kedua
Pengembangan Kewirausahaan
Pasal 27
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda
dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi
pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan
nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan
pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kewirausahaan pemuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui:
- pelatihan;
- pemagangan;
- pembimbingan;
- pendampingan;
- kemitraan;
- promosi; dan/atau
- bantuan akses permodalan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 28 . . .
Pasal 28
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
dapat membentuk dan mengembangkan pusat-pusat
kewirausahaan pemuda.
Bagian Ketiga
Pengembangan Kepeloporan
Pasal 29
(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan
untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian
melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil
keputusan sesuai dengan arah pembangunan
nasional.
(2) Pengembangan kepeloporan pemuda difasilitasi oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan
melalui:
pelatihan,
pendampingan, dan/atau
forum kepemimpinan pemuda.
(4) Pengembangan kepeloporan pemuda dapat
dilaksanakan sesuai dengan karakteristik daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB IX . . .
Pasal 30
(1) Pemerintah wajib melakukan koordinasi strategis
lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pelayanan kepemudaan.
(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
- program sinergis antar sektor dalam hal
penyadaran, pemberdayaan, serta
pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan,
dan kepeloporan pemuda;
- kajian dan penelitian bersama tentang
persoalan pemuda; dan
- kegiatan mengatasi dekadensi moral,
pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan
serta narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya.
Pasal 31
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dipimpin oleh Presiden.
Pasal 32
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi
kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan
berbasis program dalam pelayanan kepemudaan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan prinsip
kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi
manfaat.
(3) Kemitraan . . .
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dilakukan pada tingkat lokal,
nasional, dan internasional.
Pasal 33
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi
terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara
pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia
usaha.
Pasal 34
(1) Organisasi kepemudaan dapat melaksanakan
kemitraan dengan organisasi kepemudaan negara
lain.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan
untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.
(2) Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat
menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat
bekerja sama dengan organisasi kepemudaan dan
masyarakat dalam penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam
pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah
nasional, propinsi, dan kabupaten/kota
menyediakan ruang untuk prasarana kepemudaan.
(2) Penyediaan ruang untuk prasarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 37
(1) Dalam hal di suatu wilayah telah terdapat
prasarana kepemudaan, Pemerintah atau
pemerintah daerah wajib mempertahankan
keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan
prasarana kepemudaan.
(2) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang atau
tata kota yang mengakibatkan prasarana
kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap tidak layak lagi, Pemerintah atau
pemerintah daerah dapat memindahkan ke tempat
yang lebih layak dan strategis.
Pasal 38
Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi
barang milik negara atau milik daerah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39 . . .
Pasal 39
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan,
dan masyarakat memelihara setiap prasarana dan
sarana kepemudaan.
Pasal 40
(1) Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda.
(2) Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan
kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat,
atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam
ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan.
(4) Organisasi kepemudaan berfungsi untuk
mendukung kepentingan nasional, memberdayakan
potensi, serta mengembangkan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan.
Pasal 41
(1) Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
berfungsi untuk mendukung kesempurnaan
pendidikan dan memperkaya kebudayaan nasional.
(2) Organisasi kepelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan organisasi ekstrasatuan
pendidikan menengah.
(3) Organisasi . . .
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas organisasi intrasatuan dan
ekstrasatuan pendidikan tinggi.
Pasal 42
Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan untuk:
mengasah kematangan intelektual;
meningkatkan kreativitas;
menumbuhkan rasa percaya diri;
meningkatkan daya inovasi;
menyalurkan minat bakat; dan/atau
menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial
dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 43
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 sekurang-kurangnya memiliki:
keanggotaan;
kepengurusan;
tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 44
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural,
baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
Pasal 45
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi
kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.
(2) Satuan . . .
(2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan
wajib memfasilitasi organisasi kepelajaran dan
kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.
Pasal 46
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dapat membentuk forum komunikasi
kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.
Pasal 47
(1) Masyarakat mempunyai tanggungjawab, hak, dan
kewajiban dalam berperan serta melaksanakan
kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan
kepemudaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan dengan:
- melakukan usaha pelindungan pemuda dari
pengaruh buruk yang merusak;
- melakukan usaha pemberdayaan pemuda
sesuai dengan tuntutan masyarakat;
- melatih pemuda dalam pengembangan
kepemimpinan, kewirausahaan, dan
kepeloporan;
- menyediakan prasarana dan sarana
pengembangan diri pemuda; dan/atau
- menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup
dan solidaritas sosial di kalangan pemuda.
BAB XIII . . .
Pasal 48
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan
penghargaan kepada:
pemuda yang berprestasi; dan
organisasi pemuda, organisasi
kemasyarakatan, lembaga pemerintahan,
badan usaha, kelompok masyarakat, dan
perseorangan yang berjasa dan/atau
berprestasi dalam memajukan potensi pemuda.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk gelar, tanda jasa, beasiswa,
pemberian fasilitas, pekerjaan, asuransi dan
jaminan hari tua, dan/atau bentuk penghargaan
lainnya yang bermanfaat.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diberikan oleh badan usaha, kelompok
masyarakat, atau perseorangan.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PENDANAAN
Pasal 49
(1) Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi
tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan
masyarakat.
(2) Sumber . . .
(2) Sumber pendanaan bagi pelayanan kepemudaan
diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah
yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pendanaan pelayanan kepemudaan
dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan,
masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan berdasarkan prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
publik.
Pasal 51
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan dana untuk mendukung pelayanan
kepemudaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan dana dan akses permodalan untuk
mendukung pengembangan kewirausahaan
pemuda.
(3) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung
pengembangan kewirausahaan pemuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
membentuk lembaga permodalan kewirausahaan
pemuda.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi,
personalia, dan mekanisme kerja lembaga
permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 52
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi
kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan
kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 53
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia,
pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam
mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, dan berdaulat;
- bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa,
pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat
strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan
perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan sebagai bagian dari pembangunan
nasional;
- bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan
nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia,
sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional;
- bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan
pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan
di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Kepemudaan;
. . .
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28C, dan Pasal
31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
