UU
KEPEMUDAAN
Pasal 34
BAB 9 — KOORDINASI DAN KEMITRAAN
(1) Organisasi kepemudaan dapat melaksanakan
kemitraan dengan organisasi kepemudaan negara
lain.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
