UU
KEPEMUDAAN
Pasal 35
BAB 10 — PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan
untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.
(2) Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat
menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat
bekerja sama dengan organisasi kepemudaan dan
masyarakat dalam penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
