UU
KEPEMUDAAN
Pasal 36
BAB 10 — PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam
pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah
nasional, propinsi, dan kabupaten/kota
menyediakan ruang untuk prasarana kepemudaan.
(2) Penyediaan ruang untuk prasarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
