UU
KEPEMUDAAN
Pasal 37
BAB 10 — PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
(1) Dalam hal di suatu wilayah telah terdapat
prasarana kepemudaan, Pemerintah atau
pemerintah daerah wajib mempertahankan
keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan
prasarana kepemudaan.
(2) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang atau
tata kota yang mengakibatkan prasarana
kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap tidak layak lagi, Pemerintah atau
pemerintah daerah dapat memindahkan ke tempat
yang lebih layak dan strategis.
