UU
KEPEMUDAAN
Pasal 23
Penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
diwujudkan melalui:
pendidikan agama dan akhlak mulia;
pendidikan wawasan kebangsaan;
penumbuhan kesadaran mengenai hak dan
kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
penumbuhan semangat bela negara;
pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis
kebudayaan lokal;
pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau
penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang;
