UU
KEPEMUDAAN
Pasal 24
BAB 7 — PEMBERDAYAAN
(1) Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara
terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk
meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental
spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan
organisasi menuju kemandirian pemuda.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
