UU
KEPEMUDAAN
Pasal 25
BAB 7 — PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dilakukan melalui:
peningkatan iman dan takwa;
peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
penyelenggaraan pendidikan bela negara dan
ketahanan nasional;
peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya
pemuda; dan/atau
- penyelenggaraan penelitian dan pendampingan
kegiatan kepemudaan.
Bagian Kesatu
Pengembangan Kepemimpinan
