UU
KEPEMUDAAN
Pasal 26
BAB 8 — PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan
kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan
pemuda sesuai dengan arah pembangunan
nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kepemimpinan pemuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kepemimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
pendidikan;
pelatihan;
pengaderan . . .
pengaderan;
pembimbingan;
pendampingan; dan/atau
forum kepemimpinan pemuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Kedua
Pengembangan Kewirausahaan
