UU
KEPEMUDAAN
Pasal 27
BAB 8 — PENGEMBANGAN
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda
dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi
pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan
nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan
pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kewirausahaan pemuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui:
- pelatihan;
- pemagangan;
- pembimbingan;
- pendampingan;
- kemitraan;
- promosi; dan/atau
- bantuan akses permodalan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
