UU
KEPEMUDAAN
Pasal 28
BAB 8 — PENGEMBANGAN
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
dapat membentuk dan mengembangkan pusat-pusat
kewirausahaan pemuda.
Bagian Ketiga
Pengembangan Kepeloporan
BAB 8 — PENGEMBANGAN
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
dapat membentuk dan mengembangkan pusat-pusat
kewirausahaan pemuda.
Bagian Ketiga
Pengembangan Kepeloporan