UU
KEPEMUDAAN
Pasal 29
BAB 8 — PENGEMBANGAN
(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan
untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian
melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil
keputusan sesuai dengan arah pembangunan
nasional.
(2) Pengembangan kepeloporan pemuda difasilitasi oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan
melalui:
pelatihan,
pendampingan, dan/atau
forum kepemimpinan pemuda.
(4) Pengembangan kepeloporan pemuda dapat
dilaksanakan sesuai dengan karakteristik daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
