UU
KEPEMUDAAN
Pasal 30
BAB 9 — KOORDINASI DAN KEMITRAAN
(1) Pemerintah wajib melakukan koordinasi strategis
lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pelayanan kepemudaan.
(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
- program sinergis antar sektor dalam hal
penyadaran, pemberdayaan, serta
pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan,
dan kepeloporan pemuda;
- kajian dan penelitian bersama tentang
persoalan pemuda; dan
- kegiatan mengatasi dekadensi moral,
pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan
serta narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya.
