UU
KEPEMUDAAN
Pasal 22
(1) Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda
dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam
memahami dan menyikapi perubahan lingkungan
strategis, baik domestik maupun global serta
mencegah dan menangani risiko.
(2) Penyadaran . . .
(2) Penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
