UU
KEPEMUDAAN
Pasal 19
BAB 5 — PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan
nasional untuk:
menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya
hukum;
- meningkatkan . . .
- meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan
masyarakat;
- meningkatkan ketahanan budaya nasional;
dan/atau
- meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi
bangsa
