UU
KEPEMUDAAN
Pasal 18
BAB 5 — PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17,
Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum,
organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi
peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
