Pasal 17
BAB 5 — PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
(1) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral
diwujudkan dengan:
- menumbuhkembangkan aspek etik dan
moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi
kehidupan kepemudaan;
- memperkuat iman dan takwa serta ketahanan
mental-spiritual; dan/atau
- meningkatkan kesadaran hukum.
(2) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial
diwujudkan dengan:
memperkuat wawasan kebangsaan;
membangkitkan kesadaran atas
tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai
warga negara;
- membangkitkan sikap kritis terhadap
lingkungan dan penegakan hukum;
- meningkatkan . . .
- meningkatkan partisipasi dalam perumusan
kebijakan publik;
- menjamin transparansi dan akuntabilitas
publik; dan/atau
- memberikan kemudahan akses informasi.
(3) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan
diwujudkan dengan mengembangkan:
pendidikan politik dan demokratisasi;
sumberdaya ekonomi;
kepedulian terhadap masyarakat;
ilmu pengetahuan dan teknologi;
olahraga, seni, dan budaya;
kepedulian terhadap lingkungan hidup;
pendidikan kewirausahaan; dan/atau
kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
