UU
KEPEMUDAAN
Pasal 20
BAB 5 — PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
Setiap pemuda berhak mendapatkan:
perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif;
pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana
kepemudaaan tanpa diskriminasi;
advokasi;
akses untuk pengembangan diri; dan
kesempatan berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan
pengambilan keputusan strategis program
kepemudaan.
