PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang pph adalah Undang-Undang penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Jasa . . SK No 115785 A
PRESIDEN
-)a
- Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Kohstruksi secara keseluruhan.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi
dikenakan Pa.;ak Penghasilan yang bersifat l-rnal.
(2) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki klasifikasi meliputi:
- klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
- klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
- klasihkasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
- ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
- klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
(3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Usaha
SK No 115786 A
PRESIDEN
(41 Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:
- konsultansi konstruksi;
- pekerjaan konstruksi; dan
- pekerjaan konstruksi terintegrasi.
(5) Layanan jasa konsultansi konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
(6) Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. (71 Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
l,75oh (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
40/o
SK No 097878 A
PRESIDEN
- 4o/o (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
- 2,650/o (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
- 2,650/o (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
- 4o/o (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terirrtegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
- 3,5o/o (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
- 60/o (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (la) Perrgenaan Pajak Penghasilan yang bersifat f,rnal terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g trdak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertilikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi.
(2) Dalam . .
SK No I15788 A
PRES IDEN
(21 Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
sehingga Pasal 7 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dihapus.
(21 Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.
(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan
usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(satu) pasal 5. Di antara Pasal 10C dan Pasal 11 disisipkan 1 baru yakni Pasal 10D yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10D
(1) Pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan dievaluasi setelah 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dapat dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum
Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Pasal II
SK No 097882 A
PRESIDEN
Pasal II
- Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
- untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaa,n dari Peraturan pemerintah Nomor 5l rahun 2008 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indcnesia 1^'ahun 2008 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan penrerintah Nomor 40 Tahun pemerintah Nomor 2oo9 tentang Perubahan atas Peraturan 51 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oag Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonror 5014), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 115790 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 097874 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk memberikan kepastian hukunr dan kemudahan dalam pengenaan Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha iasa konstruksi serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam iiuruf a, perlu
Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor T Tahun 1993 tentang pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun perpajakan 2O2l tentang Harmonisasi peraturan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2l Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361;
- Peraturan SK No 097872 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881) sebagaimana telah diubah dengan peraturan perubahan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2oo9 tentang atas pajak Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .501a);
