PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 3
(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
l,75oh (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
40/o
SK No 097878 A
PRESIDEN
- 4o/o (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
- 2,650/o (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
- 2,650/o (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
- 4o/o (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terirrtegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
- 3,5o/o (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
- 60/o (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (la) Perrgenaan Pajak Penghasilan yang bersifat f,rnal terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g trdak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertilikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi.
(2) Dalam . .
SK No I15788 A
PRES IDEN
(21 Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
sehingga Pasal 7 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus berbunyi sebagai berikut:
