PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 7
(1) Dihapus.
(21 Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.
(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan
usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(satu) pasal 5. Di antara Pasal 10C dan Pasal 11 disisipkan 1 baru yakni Pasal 10D yang berbunyi sebagai berikut:
