Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi
dikenakan Pa.;ak Penghasilan yang bersifat l-rnal.
(2) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki klasifikasi meliputi:
- klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
- klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
- klasihkasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
- ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
- klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
(3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Usaha
SK No 115786 A
PRESIDEN
(41 Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:
- konsultansi konstruksi;
- pekerjaan konstruksi; dan
- pekerjaan konstruksi terintegrasi.
(5) Layanan jasa konsultansi konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
(6) Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. (71 Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
