PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang pph adalah Undang-Undang penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Jasa . . SK No 115785 A
PRESIDEN
-)a
- Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.
- Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Kohstruksi secara keseluruhan.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
