UU
KEPEMUDAAN
Pasal 8
BAB 3 — FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
(1) Pelayanan kepemudaaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui strategi:
bela negara;
kompetisi dan apresiasi pemuda;
peningkatan dan perluasan memperoleh
peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang
dimiliki; dan
- pemberian kesempatan yang sama untuk
berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui strategi:
- peningkatan kapasitas dan kompetensi
pemuda;
pendampingan pemuda;
perluasan kesempatan memperoleh dan
meningkatkan pendidikan serta keterampilan;
dan
- penyiapan kader pemuda dalam menjalankan
fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan
lingkungannya.
