UU
KEPEMUDAAN
Pasal 7
BAB 3 — FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
- menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya
prestasi, dan semangat profesionalitas; dan
- meningkatkan . . .
- meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda
dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara.
