UU
KEPEMUDAAN
Pasal 6
BAB 3 — FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan
karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat
kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria,
serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif,
dinamis, reformis, dan futuristik.
