UU
KEPEMUDAAN
Pasal 5
BAB 3 — FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan potensi
kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan
pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
