UU
KEPEMUDAAN
Pasal 9
BAB 3 — FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan
pelayanan kepemudaan.
BAB 3 — FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan
pelayanan kepemudaan.