UU
KEPEMUDAAN
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
(1) Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dalam
rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi
program pemerintah;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan fungsi
di bidang kepemudaan yang meliputi:
- perumusan dan penetapan kebijakan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas.
