UU
KEPEMUDAAN
Pasal 11
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan
kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya
serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah membentuk
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
