UU
KEPEMUDAAN
Pasal 12
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
(1) Pemerintah mempunyai wewenang menetapkan
kebijakan nasional dan koordinasi untuk
menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah daerah mempunyai wewenang
menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam
rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan
di daerah.
