UU
KEPEMUDAAN
Pasal 13
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab
melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan potensi pemuda berdasarkan
kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan
karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
