UU
KEPEMUDAAN
Pasal 14
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
(1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, dan Pasal 13 dilaksanakan oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Menteri dalam melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengoordinasikan kebijakan dan program di bidang
kepemudaan dengan kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian, lembaga
nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah, serta
unsur terkait lainnya.
