UU
KEPEMUDAAN
Pasal 15
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
Menteri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan
tanggung jawab pelayanan kepemudaan dapat
melakukan kerjasama dengan negara lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
