Pasal 48
BAB 13 — PENGHARGAAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan
penghargaan kepada:
pemuda yang berprestasi; dan
organisasi pemuda, organisasi
kemasyarakatan, lembaga pemerintahan,
badan usaha, kelompok masyarakat, dan
perseorangan yang berjasa dan/atau
berprestasi dalam memajukan potensi pemuda.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk gelar, tanda jasa, beasiswa,
pemberian fasilitas, pekerjaan, asuransi dan
jaminan hari tua, dan/atau bentuk penghargaan
lainnya yang bermanfaat.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diberikan oleh badan usaha, kelompok
masyarakat, atau perseorangan.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PENDANAAN
