UU
KEPEMUDAAN
Pasal 49
(1) Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi
tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan
masyarakat.
(2) Sumber . . .
(2) Sumber pendanaan bagi pelayanan kepemudaan
diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah
yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pendanaan pelayanan kepemudaan
dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan,
masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
