UU
KEPEMUDAAN
Pasal 50
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan berdasarkan prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
publik.
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan berdasarkan prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
publik.