UU
KEPEMUDAAN
Pasal 51
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan dana untuk mendukung pelayanan
kepemudaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan dana dan akses permodalan untuk
mendukung pengembangan kewirausahaan
pemuda.
(3) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung
pengembangan kewirausahaan pemuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
membentuk lembaga permodalan kewirausahaan
pemuda.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi,
personalia, dan mekanisme kerja lembaga
permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
