UU
KEPEMUDAAN
Pasal 52
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi
kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan
kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
