UU
KEPEMUDAAN
Pasal 53
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.