UU
KEPEMUDAAN
Pasal 54
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
