UU
KEPEMUDAAN
Pasal 47
BAB 12 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat mempunyai tanggungjawab, hak, dan
kewajiban dalam berperan serta melaksanakan
kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan
kepemudaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan dengan:
- melakukan usaha pelindungan pemuda dari
pengaruh buruk yang merusak;
- melakukan usaha pemberdayaan pemuda
sesuai dengan tuntutan masyarakat;
- melatih pemuda dalam pengembangan
kepemimpinan, kewirausahaan, dan
kepeloporan;
- menyediakan prasarana dan sarana
pengembangan diri pemuda; dan/atau
- menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup
dan solidaritas sosial di kalangan pemuda.
