UU
KEPEMUDAAN
Pasal 46
BAB 11 — ORGANISASI KEPEMUDAAN
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dapat membentuk forum komunikasi
kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.
BAB 11 — ORGANISASI KEPEMUDAAN
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.