UU
KEPEMUDAAN
Pasal 45
BAB 11 — ORGANISASI KEPEMUDAAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi
kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.
(2) Satuan . . .
(2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan
wajib memfasilitasi organisasi kepelajaran dan
kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.
