UU
KEPEMUDAAN
Pasal 44
BAB 11 — ORGANISASI KEPEMUDAAN
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural,
baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
BAB 11 — ORGANISASI KEPEMUDAAN
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
baik berjenjang maupun tidak berjenjang.