UU
KEPEMUDAAN
Pasal 43
BAB 11 — ORGANISASI KEPEMUDAAN
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 sekurang-kurangnya memiliki:
keanggotaan;
kepengurusan;
tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
