UU
KEPEMUDAAN
Pasal 42
BAB 11 — ORGANISASI KEPEMUDAAN
Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan untuk:
mengasah kematangan intelektual;
meningkatkan kreativitas;
menumbuhkan rasa percaya diri;
meningkatkan daya inovasi;
menyalurkan minat bakat; dan/atau
menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial
dan pengabdian kepada masyarakat.
