UU
KEPEMUDAAN
Pasal 41
BAB 11 — ORGANISASI KEPEMUDAAN
(1) Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
berfungsi untuk mendukung kesempurnaan
pendidikan dan memperkaya kebudayaan nasional.
(2) Organisasi kepelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan organisasi ekstrasatuan
pendidikan menengah.
(3) Organisasi . . .
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas organisasi intrasatuan dan
ekstrasatuan pendidikan tinggi.
