Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pemuda adalah warga negara Indonesia yang
memasuki periode penting pertumbuhan dan
perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai
30 (tiga puluh) tahun.
- Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan
dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
- Pembangunan kepemudaan adalah proses
memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan
kepemudaan.
- Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
- Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang
diarahkan untuk memahami dan menyikapi
perubahan lingkungan.
- Pemberdayaan . . .
- Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan
membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
- Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi keteladanan,
keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
- Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi keterampilam
dan kemandirian berusaha.
- Pengembangan kepeloporan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis
jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan,
dan memberikan jalan keluar atas pelbagai
masalah.
- Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun
potensi pemuda dengan prinsip saling
membutuhkan, saling memperkuat, dan saling
menguntungkan.
- Organisasi kepemudaan adalah wadah
pengembangan potensi pemuda.
- Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi
dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang
diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau
nonmateriel.
- Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
kepemudaan.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah . . .
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan.
